Tampilkan postingan dengan label inforbeja ti mang dewa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label inforbeja ti mang dewa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Agustus 2009

MERDEKA CONTEST 2009 (Bekasi)

1 komentar
Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-64, ORARI LOKAL BEKASI akan menyelenggarakan "SPRINT CONTEST PHONE 80 M BAND" pada :

Hari : Minggu s/d Senin
Tanggal : 16 s/d 17 Agustus 2009
Waktu : 19.00 s/d 05.00 wib (12.00 s/d 22.00 UTC)

Bagi rekan-rekan yang berminat mengikuti lomba dapat mengambil juklak di Sekretariat ORDA Lampung.

SELAMAT BERLOMBA - YB4VN

Sabtu, 18 April 2009

0 komentar

Pada hari ini Minggu 19 April 2009, telah tampak beberapa kerumunan pada sekretariat lokal bandung selatan di Jalan Gandasari 352 Bandung Selatan, setelah semalaman Sekretariat dipenuhi oleh anggota dan beberapa pengurus untuk mempersiapkan kelengkapan - kelengkapan dalam rangka motor fox hunting.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Jadi lokal Orari Bandung selatan yang usianya telah mencapai 29 Tahun atau menurut keterangan mang Johan YC1BPM kepada mang Dewa, bahwa Orari lokal Bandung selatan ini tengah rangu-rangu nya atau lagi renyah-renyahnya ibarat seorang perempuan yg lagi penuh gairah..? Nah berangkat dari hal itulah Orari Lokal bandung selatan saat ini tengah menata dirinya dengan sedikit agak centil dan Ganjen baiuk dalam penataan kelembagaan maupun penataan personil kepengurusannya, dengan harapan dapat terpenuhinya pencapaian tujuan Organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Ketua terpilih Bapak H. DADAN KONJALA, SH ( YB1MYT ).

Selama Kepemimpinan YB1MYT dari periode 1 dan Periode kedua hingga sekarang, Orari Lokal Bandung Selatan lebih Banyak Membuka dirinya sehingga Orari Lokal Bandung Selatan Selalu mempunyai Cakrawala Pandang yang Jauh Kedepan dengan bersandarkan pada Visi dan Misi Maupun Perkembangan Yuridis Formal serta Perkembangan IPTEK. Orari Lokal Bandung Selatan di harapkan tidak berpandangan Konservatif atau Kolot terhadap segala perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi, sehingga hal inilah yang diharapkan jajaran kepengurusannya agar diikuti pula oleh para anggotanya..

Mengawali kegiatan HUT yang Ke 29 Pagi Hari ini dilaksakan terlebih dahulu Motor Fox Hunting disamping kegiatan Rutin lainnya yaitu Pelaksanaan Arisan Bulanan para anggota ORLOK Bandung Selatan yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Hiburan menjelang siang nanti.. ( tunggu berita selanjutnya,..)

Demikian sekilas info nya dari Kawasan Jl. Gandasari 352 Bandung Selatan..

Kamis, 19 Maret 2009

SIARAN PERS

0 komentar

Siaran Pers No. 82/PIH/KOMINFO/3/2009

Perpanjangan Waktu Konsultasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio

(Jakarta, 18 Maret 2009). Departemen Kominfo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mempublikasikan Siaran Pers No. 79/PIH/KOMINFO/3/2009 tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio. Menurut Siaran Pers tersebut, mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut. Namun demikian, mengingat cukup banyaknya respon yang menghendaki adanya perpanjangan waktu konsultasi publik terhadap rancangan peraturan ini, maka Departemen Kominfo melalui Siaran Pers ini memutuskan untuk memperpanjang konsultasi publik ini sampai dengan tanggal 29 Maret 2009. Tanggapan terhadap rancangan ini dapat dikirimkan ke alamat email: ketut@postel.go.id dan gatot_b@postel.go.id .

Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa tanggapan yang telah disampaikan kepada Departemen Kominfo. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penambahan bandplan dan priveledge merupakan keuntungan yang menarik bagi seorang amatir radio, terutama di segment 40m/7.00 MHz dan diijinkan-nya mode data dan suara pada segment ini.

2. Mohon agar dapat dipastkan mana yang benar untuk alokasi 7.000-7.300Mhz untuk Penggalang dan Penegak, setahu kami secara internasional Amatir Radio segment berada pada rentang 7.000-7.200 Mhz.

3. Deskripsi mode pancaran pada Lampiran-X hendaknya lebih plain, dan tidak multi-interpretasi, lebih baik disebutkan dengan kelas emisi sesuai rentang frekuensi kerja yang diijinkan.

4. Sangat apresiasi terhadap re-design kartu IAR, berbahan PVC dan gambaran saya seperti kartu kredit, sangat menarik menggantikan IAR jadul yang mempergunakan kertas yand di-laminasi.

5. Tentang pembagian emisi dan frekwesi 7,000 - 7,100 Mhz untuk tingkat siaga agar dirubah dari morse, suara, data menjadi morse, data. Akan membuat frekwensi menjadi lebih tdk tertata. Sedangkan di Kepmenhub No.49 Tahun 2002 hanya untuk morse dan data.

6. Pemerintah Daerah nampak dalam Kepmen tersebut belum melibatkan peranan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi. Seyogyanya beliau yang memiliki wilayah dan pelaksana dekonsentrasi dapat dilibatkan baik pada pembinaan dan pengawasan. Di bidang perizinan walaupun belum ada pelimpahan, agar rentang kendali (tidak sentralistis) dapat pula melibatkan peran perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi.

7. Rancangan tersebut sayogyanya dapat jadi bahan pertimbangan, jangan sampai sentralitis jadi menghambat kelancaran adminitrasi, pembinaan dan pengawasan.

8. Dalam rancangan peraturan ini sudah tidak lagi memuat tentang persyaratan pendukung bagi amatir radio yang mengajukan kenaikan tingkat (ke Penggalang dan ke Penegak), seperti : 6 (enam) bulan setelah mendapatkan IAR terakhir, telah terbukti memiliki potensi untuk naik tingkat, memperoleh piagam maupun QSL Card. Indikasi atas tidak diperlukan lagi persyaratan pendukung dalam rancangan peraturan ini berdampak akan terjadinya menurunnya kualitas bagi amatir radio yang akan naik tingkat. Jika dalam rancangan peraturan ini tidak diperlukan lagi, sangatlah perlu dipertegas dalam BAB IV TATA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT KECAKAPAN AMATIR RADIO, DAN PEDOMAN UJIAN AMATIR RADIO ORGANISASI AMATIR RADIO, pasal 21 point (3) Adanya rekomendasi dari Organisasi untuk naik tingkat . Artinya jika tidak amatir radio yang akan naik tingkat harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi (orgnisasi diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian khusus atas syarat - syarat pendukung kenaikan tingkat).

9. Dalam BAB II PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO, Pasal 3 berbunyi bahwa Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat amatir radio. dan Pasal 8 yang berbunyi Setiap amatir radio wajib menggunakan alat dan perangkat amatir radio yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mendapat sertifikat dari Ditjen Postel, kecuali alat dan perangkat yang dirakit/dibuat untuk keperluan sendiri dan tidak diperdagangkan.. Menelaah dari semua pasal - pasal dalam rancangan peraturan ini tidak lagi mencantumkan jumlah perangkat radio yang dikuasai oleh masing - masing tingkatan amatir radio, serta administrasi perizinan atau IPPRA juga tidak lagi disinggung. oleh sebab itu kami berasumsi bahwa setiap amatir radio bebas memiliki sebanyak - banyaknya perangkat radio yang digunakan dan tidak diperlukan lagi IPPRA. mengenai hal ini kami berharap adanya penjelasan khusus yang dapat mempertegas pemahaman amatir radio tentang administrasi perizinan atas penguasaan perangkat (IPPRA) yang digunakan baik jumlah maupun spesifikasi perangkat itu sendiri.

--------------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo
Gatot S. Dewa Broto, Email: gatot_b@postel.go.id

Jumat, 13 Maret 2009

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Amatir Radio

0 komentar
(Jakarta, 11 Maret 2009). Mulai tanggal 11 s/d. 18 Maret 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika mengadakan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Penyusunan rancangan peraturan ini didasari atas pertimbangan, bahwa amatir radio sebagai potensi masyarakat yang menggunakan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan secara khusus oleh International Telecommunication Union (ITU), sehingga perlu diatur oleh pemerintah, sehingga nantinya jika rancangan peraturan ini sudah disahkan akan menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio dan menyebabkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang mengatur tentang Kegiatan Amatir Radio harus dicabut.

Beberapa hal penting yang menjadi esensi dari rancangan peraturan ini adalah diawali dengan ketentuan, bahwa enyelenggaraan amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk amatir radio di Indonesia) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio , namun hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan ( callsign ) , yang ditetapkan oleh Dirjen Poste, dimana susunan tanda panggilan tersebut ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap IAR diberikan 1 nama panggilan yang ter­diri dari susunan Prefix dan susunan Suf f ix; b. susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf : 1. YH untuk tingkat Pemula; 2. YD atau YG untuk tingkat Siaga; 3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang; 4. YB atau YE untuk tingkat Penegak; dan angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini ; c. angka pada susunan prefix lebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR K husus; d. susunan S uffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Suffix A - Z, ZA – ZZ, ZAA – ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus; dan 2. S uffix QAA -QZZ (Q Code ) tidak dialokasikan ; e. dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai : 1. Berita marabahaya ( SOS ) ; 2. Berita keselamatan ( TTT ) ; 3. Berita segera ( XXX ) ; dan 4. Penerusan berita marabahaya ( DDD, SOS ).

Lebih lanjut disebutkan, bahwa Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir Radio dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik atau yang memusuhi Negara Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional. Secara umum, rancangan peraturan ini juga mengatur tentang sanksi, yang menyebutkan, bahwa barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 47 dan Pasal 50 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja dalam bentuk AR-12 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini. Sebelum memberikan peringatan tertulis, Kepala Balmon/Loka dapat menghentikan sementara kegiatan amatir radio yang bersangkutan. S elain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota amatir radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.

Minggu, 01 Februari 2009

Launching YE1ZAH CLUB STATION

1 komentar
Sebagai sebuah terobosan baru dan sekaligus mediasi bagi para anggota ORARI Lokal Bandung Selatan, Ketua Orari Lokal Bandung Selatan H.DADAN KONJALA,SH ( YB1MYT ) telah berupaya untuk membuka jalan menuju terwujudnya kembali pengembangan hasrat dan bakat amatirisme di wilayah kerja Lokal Bandung Selatan bagi para anggotanya dengan membentuk Club Station ( YE1ZAH ).
Pembentukan Club ini tidak semata-mata untuk gengsi-gengsian akan tetapi merupakan wadah pembinaan kepada anggota ORARI Lokal Bandung selatan yang masih memiliki idealisme murni sebagai anggota ORARI, dan hal ini juga diharapkan dapat menepis banyaknya isue politik yang menyoroti ORARI dijadikan media perebutan suara oleh anggotanya yang pada rame2 mencalonkan diri untuk menjadi Anggota legislatif baik di Kabupaten bandung Maupun di Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan pertamanya club station YE1ZAH telah mengudara pada tanggal 1 Pebruari 2009 melalui VHF 2 M. Band pada freq 145.320, Mhz untuk mengadakan sunday morning club station Net dan ternyata hasilnya cukup dapat memberikan rangsangan bagi para anggota ORARI Lokal Bandung selatan yang selama ini cukup Pasiv atau HOMO ( hobby Monitoring ) untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Beberapa fasilitas Club station YE1ZAH dalam menjalankan aktivitasnya telah berupaya melengkapi beberapa sarana dan prasarana pendukungnya antara lain :

1. Komunikasi Phone pada 80, 40 dan 21 M.band
2. Komunikasi CW pada 80, 40, 30 dan 21 M.Band
3. Komunikasi RTTy pada 10.150 Mhz dan SSTV / MMTY pada 21.340 Mhz
4. Komunikasi Digital APRS / Echolink Bye Net YE1ZAH (Club Sation)
5. Komunikasi phone Eqso By Net Server eqso.orari.or.id gateway to 144.32,0 Mhz

Peralatan Pendukung lainnya :

1 Unit Pentium 4 2,7 Ghz
1 Unit Radio Aksespoint TP-Link dan Grid 24
1 Unit All Mode VHF 2m Band 9130 By Kenwood
1 Unit All Band HF TS 450 By Kenwood
1 Set Antena All Bander HF Product By YC1BHX and Crew.

Dengan perlengkapan yang ada sebagaimana tersebut di atas, diharapkan dapat digunakan semaksimal dan sebaik mungkin dan tentunya diharapkan pula kepada semua anggota ORARI Lokal Bandung Selatan dapat menumbuhkan jiwa dan rasa memilki yang baik pula serta tumbuh kesadaran kerjasama dan gotong royong yang baik diantara sesama anggota.

Dengan demikian setelah lahirnya club station ini diharapkan semua anggota ORARI Lokal Bandung Selatan dapat lebih berperan aktif dalam kegiatan Organisasi, marilah kita bangun dan kita besarkan bersama ORARI Lokal ini, karena tanpa kebersamaan dan kekompakan ORARI LOKAL Bandung Selatan Akan tetap Kerdil dan tdk akan ada artinya .

Followers

 

CLUB STATION ORARI LOKAL BANDUNG SELATAN. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com