Beberapa hal penting yang menjadi esensi dari rancangan peraturan ini adalah diawali dengan ketentuan, bahwa enyelenggaraan amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk amatir radio di Indonesia) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel. Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio , namun hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan ( callsign ) , yang ditetapkan oleh Dirjen Poste, dimana susunan tanda panggilan tersebut ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap IAR diberikan 1 nama panggilan yang terdiri dari susunan Prefix dan susunan Suf f ix; b. susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan Amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf : 1. YH untuk tingkat Pemula; 2. YD atau YG untuk tingkat Siaga; 3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang; 4. YB atau YE untuk tingkat Penegak; dan angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini ; c. angka pada susunan prefix lebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR K husus; d. susunan S uffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Suffix A - Z, ZA – ZZ, ZAA – ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus; dan 2. S uffix QAA -QZZ (Q Code ) tidak dialokasikan ; e. dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai : 1. Berita marabahaya ( SOS ) ; 2. Berita keselamatan ( TTT ) ; 3. Berita segera ( XXX ) ; dan 4. Penerusan berita marabahaya ( DDD, SOS ).
Lebih lanjut disebutkan, bahwa Amatir Radio Indonesia dilarang mengadakan hubungan radio dengan Amatir Radio dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik atau yang memusuhi Negara Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional. Secara umum, rancangan peraturan ini juga mengatur tentang sanksi, yang menyebutkan, bahwa barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, Pasal 47 dan Pasal 50 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja dalam bentuk AR-12 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini. Sebelum memberikan peringatan tertulis, Kepala Balmon/Loka dapat menghentikan sementara kegiatan amatir radio yang bersangkutan. S elain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota amatir radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
0 komentar:
Posting Komentar